MII – Bogor – Penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup alias berbasis konsumen akan berlaku mulai tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Setelah aturan tersebut berlaku, hanya pembeli yang sudah mendaftarkan KTP di pangkalan resmi Pertamina yang bisa membeli gas melon.

Selain itu, masyarakat yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) juga berhak.

Arifin menjelaskan peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg memiliki beberapa tahapan.

Pertama yakni terbitnya Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Kemudian pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata mulai 1 Januari 2024.

Sementara bagi yang belum terdaftar wajib mendaftar sebelum bertransaksi.

Pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg dalam sistem berbasis web sudah dilakukan mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui merchant apps pertamina (MAP).

Namun hal itu tidak berlaku pada 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Sementara itu, Arifin menjelaskan bahwa transformasi tahap 2 penyasaran pengguna LPG 3 kg baru akan berlaku setelah payung hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg terbit.

Yakni melalui revisi Perpres No 104 Tahun 2007 yang saat ini sedang menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, jika revisi tersebut ditetapkan pada kuartal IV 2024 maka sasaran pengguna LPG 3 kg bisa diimplementasikan 2025 dan tahun selanjutnya.

Adapun PT Pertamina (Persero) telah memastikan kewajiban pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejak 1 Juni 2024.Namun masih banyak masyarakat mampu atau orang kaya yang bisa mengakses LPG subsidi ini.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan kebijakan pendataan menggunakan KTP bertujuan untuk melakukan pemetaan.

Namun pihaknya menemukan banyak masyarakat mampu atau golongan Desil 8-10 yang masih bisa membeli LPG 3 kg.

Padahal seharusnya masyarakat yang berhak hanya Desil 1-7 berdasarkan data P3KE.

Hingga 30 April 2024, Pertamina mencatat sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar untuk subsidi tepat LPG.

Jumlah tersebut, 88 persen di antaranya berasal dari sektor rumah tangga.

Rinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga dan 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro.

Kemudian 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran, dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.create by marsuf sakera