MII – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, sebanyak 98 daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat tak memiliki izin. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyampaikan informasi tersebut setelah pertemuan dengan Pemerintah Kota Depok. Pertemuan itu membahas penanganan kasus penganiayaan balita di Wensen School Depok yang melibatkan tersangka Meita Irianty. “Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi,” ujar Dhanana dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, khusus Wensen School Depok, diketahui tak memiliki izin resmi sebagai daycare, melainkan hanya tercatat sebagai Kelompok Bermain (KB). “Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” ungkap Dhahana.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Meita Irianty, pemilik Wensen School, dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan balita MK dan HW. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa Meita ditangkap pada Rabu malam, 31 Juli 2024, setelah penyidik memeriksa empat saksi dan menganalisis tiga rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan Meita terhadap balita. “Yang bersangkutan juga mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” sambungnya.create by Redaksi MII