MII – Bogor – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan bernama Yusuf Sulaeman di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Saat ini, kasus petugas KPK gadungan itu, bakal memasuki tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengungkap, berkas terkait kasus pelaku pemerasan oleh petugas KPK gadungan sudah diterima pekan lalu oleh pihak Kejari.
“Kalau berkas kami terima kamis minggu lalu, kami ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap jadi waktunya perkiraan sampai kamis ini,” ungkapnya, Selasa (15/10/24).
Namun begitu, Agung menyampaikan berkas kasus pemerasan Yusuf Sulaeman KPK gadungan yang diterima dari pihak penyidik bisa dikatakan sudah lengkap atau P-21.
Menurutnya, setelah berkas dikatakan lengkap atau P-21, selanjutnya akan memasuki tahapan ke dua atau pelimpahan tersangka Yusuf Sulaeman.
Kata dia, pelimpahan itu diperkirakan bakal dilaksanakan pekan depan setelah berkordinasi oleh penyidik terkait pelimpahan tersangka.
“Untuk saat ini belum ada kapan akan diserahkan ke kami, karna kita masih fokus P-21 dulu minggu ini, nanti setelah P-21 kami beritahukan ke Polisi berkas sudah lengkap baru kita ada pembicaraan waktu jadwalnya tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Yusuf Sulaeman merupakan anggota KPK gadungan yang melakukan aksi pemerasan kepada beberapa pegawai pejabat pemerintah kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Pemerasan itu dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan total memeras uang sebanyak Rp. 700 juta rupiah.create by Gunawan Suhendar




