MII – Bogor – Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila akan menjalani sidang perdana.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang suami dari selebgram Bogor itu akan digelar pekan depan.

“Hari Senin depan tanggal 28 sidangnya,'” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, sidang perdana Armor Toreador ini akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong.

Armor Toreador dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.Sebagai informasi, Armor Toreador melakukan kekerasan terhadap istrinya yang merupakan selebgram yaitu Cut Intan Nabila pada 14 Agustus 2024.

Aksi penganiayaan itu dilakukan di rumah mereka yang beralamat di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Cut Intan Nabila yang sudah merasa tidak kuat akan siksaan dari suaminya itupun mengunggah video kekerasan yang dialaminya di akun Instagram pribadinya hingga menuai sorotan jutaan netizen.

Masih di hari yang sama, Armor Toreador ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukil 23.50 WIB.Armor Toreador Gustifante adalah pengusaha berdomisili Bogor, Jawa Barat.create by Gunawan Suhendar