MII – Meruya Jakarta Barat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap praktik ilegal produksi dan pengepakan minyak goreng merek MinyaKita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengecekan di sejumlah pasar di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, di kantornya.

Setelah menerima laporan, polisi mengecek beberapa pasar dan langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi produksi di Meruya pada 12 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu hanya 800-850 mililiter per kemasan, sementara seharusnya mencapai 1 liter.

Setelah menerima laporan, polisi mengecek beberapa pasar dan langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi produksi di Meruya pada 12 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu hanya 800-850 mililiter per kemasan, sementara seharusnya mencapai 1 liter.

Menurut AKBP Arfan Zulkan , mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai. “Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” kata AKBP Arfan Zulkan. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik ilegal tersebut.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait,” ucap AKBP Arfan Zulkan. “Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” tambahnya. create by Ahmad Catur NBU