MII – Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) di sekolah – sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari praktik komersial yang tidak etis. Peraturan Larangan penjualan LKS ini sudah di atur Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku / sekolah / guru dilarang keras untuk penjualan buku Modul ( LKS ).Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

Larangan ini bertujuan agar sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak menjadi tempat transaksi jual beli.


Beberapa poin penting terkait larangan LKS di Kabupaten Bogor:
Larangan Penjualan LKS :
Pemerintah daerah melarang sekolah menjual LKS kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti warung atau paguyuban ( KOMITE yang di Bentuk Oleh Wali Murid atau Sekolah ).
Tujuan Larangan :
Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.
Implikasi bagi Sekolah :
Sekolah diharapkan tidak lagi menjual LKS dan fokus pada kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.
Tindakan Jika Dilanggar :
Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang, termasuk sanksi.
Alternatif Pembelajaran :
Pemerintah daerah atau pusat mungkin akan menyediakan buku panduan guru dan buku siswa sebagai pengganti LKS.

Walaupun pemerintah sudah menerbitkan PP NO 17 tahun 2010, Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik., hal tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran oleh instansi terkait.

Dalam Hal ini Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk dapat menciptakan lingkungan pendidikan bermutu di Tatar Pasundan. Oleh karenanya Dedi Mulyadi mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan di Jawa Barat.

Misalnya, Politisi Partai Gerindra itu ( KDM ) menegaskan kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk tidak menjadikan sekolah sebagai ladang bertransaksi perdagangan.

“Sekolah tidak lagi boleh jual LKS,sekolah tidak boleh lagi jual seragam dan sekolah tidak boleh menjalankan study tour,” ujar Dedi Mulyadi dalam postingan Instagramnya Beberapa Waktu yang Lalu.

Beberapa berita juga menyoroti adanya oknum yang tetap menjual LKS secara diam – diam, bahkan dengan cara memaksa orang tua untuk membeli di warung yang ditunjuk oleh sekolah. Hal ini tentu saja melanggar aturan dan akan ditindaklanjuti.


Penting untuk diingat bahwa larangan penjualan LKS ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi semua siswa di Kabupaten Bogor. create by Yulianto