MII – Bogor – Upaya meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pendidik di Kota Bogor kini selangkah lebih maju. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Pelindungan Guru. kamis (16/10/25)
Sebuah regulasi yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi terciptanya lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berkeadilan bagi para guru. Raperda inisiatif DPRD ini telah diselesaikan dalam rapat kerja terakhir antara Panitia Khusus ( Pansus ) dan Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan Guru, Juhana, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah tuntas dan draf Raperda kini siap diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk tahap evaluasi lebih lanjut.
“Alhamdulillah, pembahasan Raperda Pelindungan Guru sudah rampung. Kami tinggal menunggu evaluasi dari gubernur agar bisa segera disahkan dan diterapkan,” ujar Juhana dalam keterangan tertulisnya..
Menurutnya, pembentukan Raperda ini berangkat dari keprihatinan terhadap banyaknya kasus yang melibatkan guru dalam berbagai bentuk tekanan dan ketidakpastian hukum.
Tidak jarang, para guru menghadapi intimidasi dari pihak luar seperti orang tua siswa atau mengalami kesulitan ketika harus berhadapan dengan masalah hukum tanpa dukungan yang jelas dari lembaga terkait.
“Selama ini banyak guru bekerja di bawah tekanan dan minim perlindungan. Karena itu, kami ingin memastikan mereka memiliki landasan hukum yang kuat agar bisa fokus mendidik tanpa rasa takut,” tambah Juhana.
Raperda Pelindungan Guru ini terdiri dari 16 bab dan 29 pasal yang membahas berbagai aspek penting, mulai dari status dan kedudukan guru, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penegakan perlindungan hukum.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan guru melalui sistem perlindungan yang terintegrasi.
Dengan begitu, para pendidik tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga kepastian karier dan dukungan kelembagaan yang memadai.
Juhana menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi guru sebagai ujung tombak pendidikan di Kota Bogor.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap peran besar para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Guru adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan anak bangsa. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan yang layak dari negara,” tegasnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap Raperda Pelindungan Guru dapat segera disahkan agar para pendidik di Kota Bogor memiliki rasa aman.
Dan kepercayaan diri yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya, demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. cretae by Gunawan Suhendar




