MII – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap pemerintah terkait maraknya aktivitas thrifting pakaian bekas impor. Meski sejumlah pedagang meminta agar bisnis tersebut dilegalkan dan berjanji akan memenuhi kewajiban perpajakan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ogah atau tidak akan membuka ruang bagi praktik yang melibatkan barang ilegal. Dalam pernyataannya pada Kamis (20/11/25), Purbaya menyampaikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pajak maupun permintaan pedagang, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.
“Saya tidak melihat siapa pedagangnya. Kalau barangnya masuk secara ilegal, tugas saya menghentikannya. Tidak mungkin negara mengakomodasi pasar yang didominasi barang ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan permintaan pelaku usaha thrifting yang berharap legalisasi dengan kompensasi pembayaran pajak. Menurutnya, selama barang impor masuk tanpa prosedur sah, tindakan tegas tetap akan dilakukan. “Itu bukan kewenangan saya untuk mempertimbangkan keinginan mereka. Kalau barang itu masuk melanggar aturan, ya langsung kami amankan,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa impor pakaian bekas berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta melanggar aturan perdagangan internasional. Karena itu, penindakan terhadap thrifting ilegal akan terus digencarkan demi menjaga stabilitas industri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. create by Yulianto




