MII – Bogor – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset properti, masih banyak yang bertanya – tanya soal status girik. Tidak sedikit pemilik tanah lama yang hanya memegang girik, lalu khawatir karena mendengar kabar bahwa girik sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.

Benarkah demikian? Apakah girik benar – benar tidak berguna lagi? Secara hukum pertanahan di Indonesia, girik memang bukan lagi alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Namun, bukan berarti dokumen ini tidak memiliki nilai sama sekali.

Girik tetap memiliki fungsi penting sebagai petunjuk riwayat tanah serta bukti pendukung dalam proses pendaftaran Sertifikat Hak Milik ( SHM ).

Girik Bukan Bukti Hak Atas Tanah, Sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria ( UUPA ) Tahun 1960, sistem administrasi pertanahan di Indonesia mengalami perubahan besar. Pemerintah menetapkan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Dalam sistem lama, girik digunakan sebagai bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial dan awal kemerdekaan. Dokumen ini mencatat siapa yang menguasai atau memanfaatkan tanah, namun bukan merupakan sertifikat hak milik. Karena itu, dalam konteks hukum modern, girik tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Jika terjadi sengketa, girik hanya dianggap sebagai salah satu alat bukti administratif, bukan bukti hak yang kuat seperti SHM.

Mengapa Girik Masih Penting? Meski tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik, girik tetap memiliki peran signifikan dalam proses administrasi pertanahan. Pertama, girik menjadi petunjuk riwayat tanah. Di dalamnya terdapat informasi mengenai pemilik awal, luas tanah, lokasi, hingga riwayat pembayaran pajak.

Data ini sangat membantu dalam proses verifikasi oleh kantor pertanahan. Kedua, girik sering dijadikan sebagai bukti pendukung saat mengajukan pendaftaran tanah pertama kali untuk diterbitkan SHM.

Dalam proses ini, pemohon biasanya diminta melampirkan dokumen – dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan fisik dan riwayat tanah secara turun – temurun.

Girik dapat memperkuat klaim bahwa tanah tersebut memang telah dikuasai secara sah dalam waktu lama, terutama jika disertai surat keterangan dari kelurahan atau desa serta kesaksian para saksi. Proses Pendaftaran SHM dari Tanah Girik Bagi masyarakat yang masih memegang girik, langkah paling aman adalah segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh sertifikat resmi. Prosesnya meliputi :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
  2. Melampirkan dokumen pendukung seperti girik, KTP, KK, surat keterangan riwayat tanah dari desa/kelurahan.
  3. Pengukuran tanah oleh petugas BPN.
  4. Pengumuman data fisik dan yuridis untuk mengantisipasi adanya keberatan dari pihak lain.
  5. Jika tidak ada sengketa, sertifikat hak milik akan diterbitkan.
  6. Dalam tahap verifikasi inilah girik berperan sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan sejarah penguasaan tanah.

Risiko Jika Hanya Mengandalkan Girik, Mengandalkan girik tanpa mengurus sertifikat resmi sangat berisiko. Tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap sengketa, tumpang tindih klaim, hingga penyerobotan.

Selain itu, tanah girik juga sulit digunakan sebagai jaminan kredit di bank karena tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat hak milik. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses legalisasi tanah.

Program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) juga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah dan meringankan biaya pengurusan sertifikat. Edukasi Penting bagi Masyarakat Masih banyak masyarakat yang salah kaprah, menganggap girik setara dengan sertifikat.

Padahal, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Girik hanyalah bukti administratif penguasaan dan pembayaran pajak di masa lalu. Sementara sertifikat hak milik merupakan bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui negara. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.

Terutama di tengah meningkatnya nilai properti dan maraknya sengketa lahan di berbagai daerah. Girik memang sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Namun, dokumen ini tetap berguna sebagai petunjuk riwayat tanah dan bukti pendukung dalam proses pendaftaran SHM. Bagi Anda yang masih memegang girik, jangan panik.

Segera lakukan proses pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan maksimal atas aset properti Anda. Legalitas tanah bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan jangka panjang bagi pemilik dan ahli waris di masa depan. create by Gunawan Suhendar