MII – Gresik – Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kementerian Hak Asasi Manusia ( KemenHAM ) Jawa Timur mengajak para pelaku usaha untuk menaati prinsip hak asasi manusia ( HAM ) dalam menjalankan operasional bisnis, khususnya dalam hubungan kerja dengan karyawan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Jatim Toar RE Mangaribu saat membuka Bimbingan Teknis Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM yang diikuti para pengusaha se-Jawa Timur di Kabupaten Gresik, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Toar mengingatkan agar para pengusaha menghormati batas-batas yang telah disepakati dalam kontrak kerja bersama karyawan. Termasuk tidak menahan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah maupun melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) secara sepihak.

Ia juga menyoroti praktik PHK yang terkadang dilakukan perusahaan menjelang atau saat bulan Ramadan. Kondisi tersebut dinilai merugikan pekerja karena pada periode tersebut mereka umumnya menantikan tunjangan hari raya ( THR ) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

PHK pada masa tersebut dikhawatirkan menjadi upaya sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan THR kepada pekerja. “Misalnya perusahaan melakukan PHK, harus disampaikan alasannya dan harus sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerja juga tetap harus diberikan haknya,” ujar Toar.

Sebagai langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran HAM di lingkungan kerja, KemenHAM memperkenalkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM ( PRISMA ) yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha. Melalui aplikasi tersebut, perusahaan diminta memasukkan data untuk melakukan penilaian mandiri terkait potensi risiko pelanggaran HAM dalam operasional bisnisnya.

“Supaya perusahaan sadar dengan batas wilayah kerjanya. Pekerja juga mengetahui tugas dan tanggung jawabnya,” tuturnya. Selain mengukur kepatuhan terhadap prinsip bisnis dan HAM, aplikasi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan reputasi perusahaan serta membantu memitigasi risiko hukum di kemudian hari.

KemenHAM saat ini terus menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PRISMA kepada para pelaku usaha di berbagai daerah. “Dengan adanya aplikasi ini dapat diketahui apakah perusahaan bisa diberi sanksi atau bahkan dicabut izinnya jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, jika ditemukan adanya permasalahan antara perusahaan dan pekerja, KemenHAM akan mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi. “Kita akan menyelesaikan secara non-litigasi. Jika langsung ke pengadilan, prosesnya akan lebih rumit dan memerlukan biaya. Maka kita mencoba memediasi agar pekerja dan perusahaan dapat menemukan kesepakatan,” tandasnya. create by Nauval Hakiki