MII – Surabya – Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Rabu, 8 April 2026, mendatangi kantor Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Sidoarjo. Pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan itu datang ke Kejari guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan dilaporkan Mansur dkk pada 19 Januari 2026 lalu. Laporan ini ditindaklanjuti jaksa. Dan, saksi pelapor, yakni Mansur, kemudian dipanggil jaksa guna diminta keterangan.
Kepada wartawan, Mansur, mengatakan, ada upaya pengalihan subtansi persoalan dari dugaan korupsi menjadi hanya kesalahan administrasi. “Tadi disampaikan oleh jaksa, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun saya tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Dan, sudah jelas diatur dalam pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001,” ujarnya di kantor Kejari Sidoarjo.
Dikatakan, dalam pasal 8 Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, membiarkan uang / surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.
Untuk itu, Mansur dkk meminta agar jaksa bekerja profesional dan tidak main mata dalam menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan. “Kami meminta agar Kejari Sidoarjo bekerja profesional dan tidak main mata dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan,” pintanya
Kronologi perkara dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang di Desa Sawohan yang dilaporkan warga ke Kejari bermula pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012, bertempat di Kantor Desa Sawohan Kecamatan Buduran diadakan rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga. Rapat tersebut dipimpin Nurul Munfatik selaku Kepala Desa Sawohan dan dihadiri BPD, perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga Desa Sawohan.
Dalam sambutan kala itu Kepala Desa Sawohan Nurul Munfatik menyampaikan bahwa Desa Sawohan akan mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012, yang mana bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air ( drainase ) sampai ke Kali Proyo. Agar pembangunan drainase bisa sampai ke Kali Proyo, diperlukan pembebasan lahan seluas lebih/kurang 1.080 M2. Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus di atas Tanah Kas Desa ( TKD ).
Untuk itulah, kepala desa beserta anggota BPD bernegosiasi dengan pemilik lahan (H Huda), warga Banjarsari, Buduran. Dan yang bersangkutan bersedia menjual lahan tersebut seluas 9.000 M2 dengan harga Rp 900 juta dengan kesepakatan dibayar lunas dalam tempo 3 tahun.
Rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 M2 tersebut sebelah makam akan dipergunakan untuk tandon air, sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga, sebelah Utara makam akan dijual kaplingan kepada masyarakat Sawohan dan hasil penjualannya dipergunakanuntuk membayar pemilik tanah ( H Huda ).
Karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kaplingan sebesar Rp 730 juta, maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk membayar pemilik tanah ( H Huda ).
Sementara itu dalam kesepakatan rapat tersebut diputuskan terkait kekurangan dana sebesar Rp170 juta tersebut akan dibebankan kepada warga untuk swadaya (partisipasi). Besaran partisipasi setiap kepala keluarga di kelompok menjadi tiga golongan, yaitu Golongan A partisipasi sebesar Rp 1 juta / kepala keluarga, Golongan B partisipasi sebesar Rp400 ribu/kepala keluarga, Golongan C partisipasi sebesar Rp 250 ribu / kepala keluarga.
Dimana, partisipasi masyarakat dapat diangsur sampai 5 ( lima ) bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai dengan 10 April 2013. Dana partisipasi masyarakat yang dihimpun oleh setiap ketua RT dan disetor ke Pemerintah Desa Sawohan.
Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan, warga menganggap ada penggelapan uang hasil swadaya masyarakat tersebut dan berpotensi kuat melanggar pasal 8 Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999, terkait proses penjualan kaplingan dan atau menerima secara langsung pembayaran kaplingan dan tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat desa terkait besaran uang yang didapat dari penjualan kaplingan, akhirnya dilaporkan warga ke Kejari Sidoarjo. Sampai kemudian jaksa memanggil Mansur selaku pelapor. create by Basuki Rahmad




