MII – Gresik – Polisi merazia warung kopi ( warkop ) pangku yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Puluhan botol miras berbagai merek dan sejumlah wanita penghibur pun berakhir diamankan petugas.

Kasatsamapta Polres Gresik AKP Satriyono mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat. “Saat dicek dan digeledah, kita mendapati barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di dalam kamar dan ruangan,” kata AKP Satriyono, Rabu 6 Mei 2026.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Ia menyebut, setidaknya 72 barang bukti botol miras mulai dari Guinness, Singaraja, hingga Kawa-kawa disita. “Selanjutnya beberapa tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan Tipiring (tindak pidana ringan) oleh unit Turjawali Polres Gresik,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala dan menindak tegas setiap peredaran miras yang dijual secara ilegal di masyarakat. “Kami terus meningkatkan intensitas patroli dan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya. create by Basuki Rahmad