MII – Jakarta – Harga emas batangan PT Antam Tbk ( ANTM ) terpantau meledak tinggi pada Selasa, 12 Mei 2026. Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam ( ANTM ) hari ini melonjak Rp 40.000 ke level Rp 2.859.000 per gram.
Sebelumnya, Harga emas Antam ( ANTM ) pada hari Senin (11/5/26), jatuh Rp 20.000 ke level Rp 2.819.000 per gram. Harga emas Antam ( ANTM ) pada hari Sabtu (9/5/26) stabil di level Rp 2.839.000 per gram. Sepanjang 2026, harga emas Antam ( ANTM ) mencatatkan kenaikan sebesar 14%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam ( ANTM ) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high / ATH ) harga emas Antam ( ANTM ) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam ( ANTM ) pada Selasa (12/5/26) juga melejit Rp 50.000 ke level Rp 2.676.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam ( ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan ( PPh ) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam ( ANTM ) pada Selasa (12/5/26) :
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.479.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.859.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.658.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 8.462.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 14.070.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 28.085.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 70.087.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 140.095.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 280.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 700.015.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.399.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.799.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non – NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. create by Yulianto




