MII – Gresik – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Gresik memusnahkan barang bukti dari 213 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2026 di halaman Kantor Kejari Gresik, Kepala Kejari Gresik Zam-zam Ikhwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat elektronik sarana kejahatan, senjata tajam, narkotika, minuman keras, hingga pakaian.
“Sesuai keputusan majelis hakim bahwa seluruh barang bukti ini dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Zam-zam Ikhwan. Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil LL sebanyak 804.892 butir, serta 22 unit timbangan.
Selain itu, terdapat barang bukti alat elektronik berupa 188 unit telepon seluler dan satu unit laptop. “Terdapat juga alat hisap sebanyak 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam dan barang bukti kategori lainnya,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, perkara narkotika masih mendominasi kasus yang ditangani Kejari Gresik, terutama kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil. “Narkoba kebanyakan dari tahap pemakai yang barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” ungkapnya.
Sementara itu, terdapat sejumlah perkara lain dengan putusan hakim yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, seperti kendaraan roda dua maupun roda empat. “Ada perkara lain yang putusan hakim menyatakan dirampas untuk negara. Kalau itu kita lakukan pelelangan dan uangnya akan masuk kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan mendukung langkah penegakan hukum secara tegas, khususnya terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di Kabupaten Gresik.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum penting untuk menekan angka tindak pidana, terutama peredaran narkoba. “Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” tuturnya. create by Basuki Rahmad




