MII – Surabaya – Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara dihukum dua tahun penjara. Perempuan berprofesi Asisten Pribadi itu dinyatakan terbukti bersalah mencuri perhiasan dan uang asing milik majikannya senilai ratusan juta rupiah.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek disebutkan Michelle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Fathol Rosyid.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara terbukti melanggar Pasal 476 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 2 tahun penjara,” kata Hakim Sarlota di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut pertimbangannya, Majelis hakim menilai unsur pidana dalam pasal yang didakwakan JPU Kejari Surabaya tersebut telah terpenuhi seluruhnya. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Alia Yasmin mengalami kerugiam sebesar Rp 200 juta. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Sarlota.

Terhadap putusan majelis hakim, Michelle langsung menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” ujar Michelle. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Michelle dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), terdakwa disebut melakukan pencurian pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban Alia Yasmin, SE, yang berlokasi di kawasan Candi Lontar Wetan, Sambikerep, Surabaya.

Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai asisten pribadi diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Ia masuk ke kamar pribadi korban, lalu membuka lemari yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Barang yang digasak berupa cincin, kalung, gelang, hingga anting, dengan jumlah sekitar delapan perhiasan. Tak hanya perhiasan, terdakwa juga didakwa membawa kabur uang asing milik korban, antara lain Yen, Yuan, Real, 10.000 Won Korea, serta 200 Dollar Singapura.

Usai mencuri, terdakwa disebut menjual perhiasan tersebut dan menukarkan uang asing menjadi rupiah. Uang hasil penjualan itu kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta. create by Abdul Ghofar