MII – Surabaya – Niat salat maghrib yang akan ditunaikan oleh SA (21), pemuda asal Jalan Kenjeran, Surabaya itu rela dibatalkan demi mencuri motor di parkiran musala Jalan Kenjeran VI, Surabaya pada Senin 27 April 2026. Tersangka lebih tergiur mencuri motor setelah menemukan kunci Honda Scoopy L 3048 CBI milik NRS (24), yang tertinggal di tempat wudhu.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus pencurian bermula saat motor korban dipakai ayahnya untuk melaksanakan jamaah salat magrib. Motor diparkir di samping musala, korban lalu menuju ke tempat wudhu musala. Tanpa disadari, kunci motor korban tertinggal di tempat wudhu.

“Setelah jamaah salat, tersangka tidak jadi salat. Ia memencet kunci motor korban. Alarm motor korban berbunyi lalu dicuri menggunakan kunci yang ditemukan,” katanya, Jumat 22 Mei 2026.

Korban baru sadar motor lenyap usai salat. Ia lantas meminta tolong warga sekitar untuk mengecek rekaman CCTV. Ternyata, motor dicuri oleh pelaku SA. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Simokerto. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, motor itu sudah dijual tersangka ke seseorang di kawasan Gembong, Surabaya dan laku seharga Rp 500 ribu.

“Saya jual, buat beli HP ke orang di Gembong,” ucap tersangka SA saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfhie Sulistiawan. SA mengaku baru sekali mencuri motor. Namun SA mengaku sering menghirup lem. “Cuma ngelem. Rasanya ngefly kayak melayang-layang, bumi muter. Sesudahnya langsung lapar,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita HP merek Vivo ( dibeli dari uang penjualan motor ), kemeja lengan panjang motif kotak warna hitam abu, satu bendel surat pengantar leasing, satu lembar fotokopi BPKB, STNK dan flashdisk berisi rekaman saat tersangka mencuri motor. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. craete by Abdul Ghofar