MII – Jakarta – TNI AD diwakili Direktur Topografi TNI AD ( Dirtopad ) Brigjen TNI Hendi Suhendi menghadiri Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI Tentang RUU Satu Data Indonesia.
Dilansir dari keterangan Pendittopad, Jumat (22/5/26), Brigjen Hendi Suhenmdi hadir bersama perwakilan dari Danpushidrosal ( Komandan Pusat Hidro – Oseanografi TNI AL ) Laksamana Madya TNI Budi Purwanto dan Kapusgeosau ( Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara ) Marsda TNI Ferdinand Roring.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen TNI Hendi Suhendi menyampaikan bahwa adanya perbedaan mendasar antara peta spasial publik dan peta topografi militer. Peta publik digunakan untuk kepentingan sipil seperti tata ruang, navigasi, dan pembangunan wilayah, sedangkan peta topografi militer digunakan untuk mendukung operasi pertahanan, manuver pasukan, serta pengambilan keputusan taktis di medan operasi. “Oleh karena itu, data militer harus memperoleh perlindungan hukum dan pembatasan akses secara ketat,” ujar Brigjen TNI Hendi Suhendi.
Selanjutnya Brigjen TNI Hendi Suhendi juga menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam RUU Satu Data Indonesia adalah keseimbangan antara transparansi pembangunan dan keamanan negara. “Integrasi data nasional harus mampu mendukung pembangunan tanpa mengorbankan keunggulan taktis serta kerahasiaan sistem pertahanan Republik Indonesia,” tutup Hendi. create by Yulianto




