MII – Sidoarjo – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial A (49) terhadap putri kandungnya D (17). Kasus ini terungkap setelah korban hamil 4 bulan. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memaparkan tersangka A setelah berpisah dengan istrinya, tinggal berdua bersama korban dalam satu rumau kos di wilayah Kecamatan Taman.
“Tersangka sering melihat korban saat berganti pakaian atau setelah mandi. Sehingga tidak kuat menahan nafsu, kemudian kejadian persetubuhan yang dilakukannya sampai tiga kali pada Desember 2025 saat putrinya tertidur,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kamis 4 Juni 2026.
Kejadian ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo berhasil menangkap A di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
“Karena status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegas Kapolresta Sidoarjo. create by Abdul Ghofar




