MII – Serang – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Serang memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara ( ASN ), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ), untuk menjauhi aktivitas judi online ( Judol ).

Fenomena ini disinyalir menjadi pemicu utama merosotnya kinerja pegawai akibat jeratan finansial.​Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Serang Nanang Saefudin mengingatkan agar para pegawai lebih bijak dalam mengelola penghasilan bulanan mereka. Khususnya meminta PPPK tidak main-main dengan jeratan judi online yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupannya.​”Jangan sampai teman-teman terperangkap hal yang tidak seharusnya dilakukan,

misalnya iseng pakai ( Main ) judi online,” katanya, Kamis 4 Juni 2026.​Menurut dia, jeratan judi online seringkali menjadi pemicu utama merosotnya kinerja pegawai. Gaji yang habis untuk berjudi berujung pada kredit macet atau penggadaian surat keputsan ( SK ) ke bank secara tidak sehat, dan menganggu finansial mereka.

“Sudah gajinya relatif ( terbatas ), dipakai judi online lalu habis, akhirnya digadaikan ke bank. Ujung-ujungnya semangat kerja pasti menurun. Itu yang tidak kami harapkan,” ujarnya. Sebagai bagian dari ASN, kata dia, PPPK tetap terikat oleh aturan kedisiplinan yang ketat, dan Pemkot Serang tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar hukum. Pelanggaran akan diproses menggunakan mekanisme hukuman disiplin ASN.

Sejauh ini, beberapa kasus yang sedang ditangani meliputi masalah kedisiplinan, bolos kerja, hingga tindakan penipuan. “Kalau terjadi masalah, perlakukannya sama. Karena ( PPPK ) dikelompokkan ASN, maka hukuman disiplin sebagai ASN kita berlakukan. Sudah ada beberapa yang kami proses,” tuturnya. Namun demikian, dia memastikan, Pemkot Serang berkomitmen untuk mempertahankan seluruh PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Keberadaan mereka dinilai penting dalam membantu menopang roda pemerintahan di Ibu Kota Provinsi Banten. Meskipun evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap tahun, mayoritas PPPK di lingkungan Pemkot Serang menunjukkan performa yang memuaskan.​ “Rata – rata berkinerja baik. Artinya, yang bermasalah itu tidak sampai 1 persen, bahkan kurang. Hanya kasus-kasus tertentu saja,” ucapnya.

​Meski kontrak kerja diperbarui per satu tahun, Pemkot Serang memastikan tidak akan melakukan pemecatan secara massal terhadap PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan menekan angka pengangguran di daerah. “Kami sadar betul kalau diberhentikan, angka pengangguran akan bertambah. Ini juga salah satu kebutuhan daerah.

Tanpa mereka, kita masih kekurangan staf, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya.​Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Pemkot Serang kini sedang merencanakan penataan ulang atau redistribusi penempatan PPPK.

Hal itu dilakukan guna mengatasi ketimpangan jumlah personel di berbagai organisasi perangkat daerah ( OPD ). Apalagi saat ini pemerintah daerah sudah dilarang keras untuk melakukan perekrutan PPPK baru.​”Jangan sampai ada satu OPD yang PPPK-nya menumpuk, sementara OPD lain justru kekurangan staf. Saat ini kami sudah membangun kawasan Royal Baru, Pasar Lama, hingga Pasar Kepandean,” tuturnya.​Nanang mengaku telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Serang untuk segera memetakan kebutuhan pegawai di lapangan. “Nanti mungkin akan kami redistribusi ke Satpol PP, Dishub, atau OPD lain yang memang masih kekurangan,” ucapnya. create by Rudi Susanto