MII – Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan pencurian dana yang menjerat terapis Superior Spa, Nur Hasannah. Melalui pengacaranya, Zulfan Badru, terdakwa mengaku memiliki hubungan spesial bahkan kedekatan layaknya pasangan dengan korban TS yang merupakan seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun.

Pengakuan itu disampaikan Zulfan usai sidang saat menanggapi pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Hasanudin Tandilolo. “Menurut pengakuan klien kami memang ada hubungan spesial dengan korban. Hubungan itu berlangsung sekitar dua sampai tiga bulan sebelum perkara ini terjadi,” ujar Zulfan, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari hubungan tersebut, kata Zulfan, terdakwa yang saat itu bekerja di sebuah SPA disebut kerap bepergian bersama korban. Bahkan, korban disebut memberikan kepercayaan penuh kepada terdakwa untuk memegang ponsel dan kartu ATM miliknya. “Setiap mereka keluar bersama, ponsel yang berisi aplikasi perbankan maupun ATM sering dititipkan kepada terdakwa. Bahkan terdakwa juga yang biasanya membayar kebutuhan saat mereka makan atau bepergian,” katanya.

Selain itu Zulfan membeberkan, kliennya juga diberi keleluasaan menggunakan ATM untuk kebutuhan tertentu. Sebelum berpisah, korban disebut selalu memeriksa saldo rekeningnya dan selama hubungan berlangsung tidak pernah mempermasalahkan penggunaan rekening tersebut.

“Karena hubungan mereka dekat, saat itu tidak pernah ada masalah. Korban juga selalu mengecek saldonya sebelum pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya. Di sisi lain, Zulfan menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU belum menyentuh pokok perkara. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui secara langsung dugaan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. “Kami kurang puas. Saksi yang dihadirkan terlalu di luar konteks. Yang kami butuhkan adalah saksi yang mengetahui langsung apakah klien kami melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan atau tidak,” tegasnya.

Ia mencontohkan saksi dari pihak bank yang hanya memberikan keterangan umum terkait aktivitas transaksi. Sementara seorang sopir yang dihadirkan dinilai tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi objek perkara. Zulfan juga menyoroti adanya koreksi dalam persidangan terkait metode transaksi yang sebelumnya disebut dilakukan melalui internet banking atau mobile banking. “Tadi sudah diralat. Faktanya klien kami tidak pernah melakukan transfer melalui internet banking maupun mobile banking. Yang digunakan hanya mesin ATM,” ujarnya.

Terkait kerugian yang dituduhkan, terdakwa disebut telah berupaya mengembalikan sebagian uang yang digunakan. Dari total dana yang dipersoalkan, sekitar Rp450 juta disebut sudah dikembalikan kepada korban. “Terdakwa sudah melakukan pengembalian. Bahkan sebagian sudah dilengkapi kuitansi dan masuk dalam berkas perkara,” katanya.

Menurutnya, uang yang digunakan terdakwa juga tidak seluruhnya dinikmati sendiri karena sebagian mengalir kepada rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang ( DPO ). “Tidak ada aset yang dibeli. Tidak ada rumah atau kendaraan. Sisa uang yang belum dikembalikan itu murni habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya. create by Basuki Rahmad