MII – Bogor – Badan Gizi Nasional mulai menata ulang sebaran dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan jumlah dapur MBG nantinya akan dibatasi maksimal enam unit per kecamatan. Kebijakan ini dilakukan setelah jumlah SPPG yang beroperasi disebut sudah mencapai lebih dari 27.000 unit.
Pembatasan ini menjadi sinyal bahwa pendaftaran dapur MBG baru akan ditunda sementara. BGN akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan dan sebaran SPPG di setiap wilayah, termasuk kawasan Bogor. Langkah tersebut diambil karena sebaran SPPG dinilai belum merata. Banyak dapur MBG terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan kawasan aglomerasi, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih belum terlayani optimal.
Dengan aturan baru ini, wilayah yang sudah memiliki banyak SPPG kemungkinan tidak lagi diprioritaskan untuk penambahan dapur baru. Sebaliknya, BGN akan lebih fokus mengarahkan layanan MBG ke daerah yang masih kekurangan akses. Program MBG sendiri merupakan program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan pemerintah melalui BGN untuk mendukung kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.
BGN juga memiliki sistem pemantauan sebaran SPPG secara nasional melalui laman operasional resmi, sehingga evaluasi tiap daerah bisa dilakukan berdasarkan data wilayah yang sudah terlayani. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada calon mitra yang sebelumnya berencana mendaftar sebagai penyelenggara dapur MBG. Mereka perlu menunggu hasil pemetaan terbaru dari BGN sebelum pendaftaran kembali dibuka.
Untuk wilayah Bogor, evaluasi ini penting karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah padat penduduk dan aglomerasi. Artinya, kebutuhan dapur MBG harus dihitung secara lebih proporsional agar tidak menumpuk di satu kecamatan, sementara wilayah lain masih kekurangan layanan. create by Gunawan Suhendar




