MII – Purwakarta – Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang digadang-gadang sebagai program strategis nasional ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar di lapangan. Dapur MBG yang berlokasi di Desa Salam Mulya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, diketahui hingga Senin (8/6/26) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Fakta tersebut terungkap setelah tim wartawan melakukan verifikasi lapangan dan memperoleh konfirmasi langsung dari Dinas Kesehatan Purwakarta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesiapan operasional dapur yang setiap hari akan memproduksi makanan bagi masyarakat dan peserta didik.
Kepala Bidang terkait di Dinas Kesehatan Purwakarta, Karmila, menjelaskan bahwa pihaknya baru melaksanakan tahapan inspeksi lingkungan, pengambilan sampel, serta pelatihan bagi penjamah makanan. Seluruh proses tersebut masih menjadi bagian dari persyaratan menuju penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi. “Masih dalam proses. Kami sudah melakukan inspeksi dan pengambilan sampel serta pelatihan penjamah pangan,” ujar Karmila.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan pada 5 hingga 6 Juni 2026. Dari pantauan langsung, Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) di lokasi dapur MBG belum berfungsi secara optimal.
Beberapa fasilitas pendukung pengolahan limbah terlihat belum selesai dikerjakan. Bak kontrol belum terpasang secara permanen dan sistem filtrasi atau penyaringan limbah belum terintegrasi dengan baik. Akibatnya, kualitas air limbah yang dihasilkan belum dapat diuji secara menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat, mengingat operasional dapur skala besar berpotensi menghasilkan limbah organik maupun cair dalam jumlah signifikan setiap harinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ), Aji, menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik dan aspek teknis merupakan tanggung jawab pihak mitra pelaksana. “Semua dikerjakan oleh mitra, termasuk tenaga ahlinya. Saya hanya melaksanakan kegiatan operasional,” kata Aji.
Sementara itu, Asisten Lapangan, Evi, mengakui bahwa sejumlah dokumen penting terkait lingkungan dan perizinan belum tersedia di lokasi. “Dokumen Amdal dan beberapa perizinan masih dalam proses, sehingga belum bisa kami tunjukkan saat ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa sejumlah aspek administrasi dan teknis yang semestinya menjadi prasyarat operasional masih belum sepenuhnya rampung.Di sisi lain, Karmila menegaskan bahwa kewenangan pengujian limbah berada pada Dinasb Lingkungan Hidup ( DLH ), sedangkan izin operasional program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN ).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan lintas instansi terhadap operasional dapur MBG. Pasalnya, program yang menyangkut konsumsi masyarakat dalam jumlah besar idealnya telah memenuhi seluruh standar kesehatan, sanitasi, lingkungan, serta perizinan sebelum beroperasi secara penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan Badan Gizi Nasional untuk memastikan status perizinan lingkungan, pengelolaan limbah, serta kelayakan operasional dapur MBG Pondoksalam. create by Dayan Sihombing




