MII – Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) mengelola sampah dan air limbah domestik sesuai standar regulasi nasional. Dirinya berharap tidak ada persoalan pencemaran lingkungan baru di tengah masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas SPPG Kabupaten Gresik Tahun 2026 di Kantor Pemkab Gresik, Senin 8 Juni 2026. “Selain aspek kualitas pangan, kualitas pengolahan sampah dari sumber ( SPPG ) sebelum ke TPST juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Yani.
Selain menjaga kualitas makanan, pihaknya juga menyinggung tiga titik krusial yang harus dipenuhi setiap SPPG. Meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS ), Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan kualitas air. “Terkait SLHS kita masih ada 93, diperlukan komunikasi dua arah untuk SPPG dalam pengelolaan sampah di masing masing wilayah,” ucapnya.
Ia menilai, pengelolaan sampah masih menjadi tantangan bagi SPPG di wilayah utara. Sebab, Pemkab Gresik belum memiliki TPST di untuk menunjang pengelolaan sampah di wilayah tersebut. “Mungkin masih kesulitan untuk wilayah utara karena masih belum ada TPST. Jika wilayah selatan sudah ada TPST di Menganti dan Kedamean, maka diperlukan MoU antara DLH dan SPPG sehingga ada Implementasi,” tuturnya.
Kebijakan itu, tambahnya, dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan. SPPG diharapkan bisa menjadi pelopor budaya kebersihan lingkungan. Yani juga mendorong SPPG memanfaatkan potensi komoditas yang ada di masing-masing wilayah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Ia berharap potensi tersebut bisa dimanfaatkan dalam pemenuhan program MBG. create by Basuki Rahmad




