MII – Bogor – Informasi yang menyebut laporan polisi terkait kasus meninggalnya seorang anak diduga akibat gigitan anjing di Bogor telah dicabut dipastikan tidak benar atau hoax. Polres Bogor memberikan klarifikasi setelah kabar tersebut beredar di masyarakat dan menimbulkan kebingungan publik. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena korban yang masih anak-anak meninggal dunia setelah diduga mengalami gigitan anjing. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul informasi bahwa laporan polisi dalam perkara tersebut telah dicabut oleh pihak pelapor.
Namun, Polres Bogor memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa pelapor memang sempat mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ.
Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan, yang biasanya melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur tersebut. Dalam kasus ini, permohonan RJ tidak dapat diproses karena perkara tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, kasus dengan akibat korban meninggal dunia tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dengan demikian, informasi yang menyebut laporan polisi telah dicabut tidak benar. Polres Bogor memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Tahapan ini dilakukan agar berkas perkara dapat memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Artinya, perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kabar pencabutan laporan tidak memiliki dasar yang benar. create by Gunawan Suhendar




