MII – Serang – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Serang berencana mengajukan penerbitan Peraturan Pemerintah ( PP ) maupun undang-undang guna penguatan status Ibu Kota Provinsi Banten sebagai dasar hukum. Hal itu menyusul setelah usulan Gubernur Banten terhadap penetapan Kota Serang sebagai ibu kota disepakati. Langkah itu sengaja diambil karena Pemkot Serang menilai surat edaran ( SE ) atau surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) yang ditawarkan Kementerian Sekretariat Negara tidak cukup kuat untuk membentengi status administratif Kota Serang.

Asisten Daerah ( Asda ) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, selain surat dari Mendagri, pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerbitan PP maupun perubahan undang – undang sebagai dasar hukum. Sejumlah lembaga yang hadir menilai penerbitan PP memungkinkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat dari beberapa ketentuan, termasuk aturan di Kemendagri, penerbitan Peraturan Pemerintah memungkinkan dilakukan. Pendapat beberapa lembaga juga menyampaikan hal itu bisa menjadi dasar yang cukup kuat untuk memperkuat status tersebut,” katanya, Senin 29 Juni 2026.

Meski demikian, Pemkot Serang tetap menginginkan dasar hukum yang memiliki kekuatan lebih tinggi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Seperti yang selama ini terjadi, pada Pasal 7 Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten hanya mencantumkan kata “Serang” tanpa menyebut secara eksplisit “Kota Serang”. “Kalau hanya surat memang bisa menjadi solusi jangka pendek. Tetapi kami berharap ada aspek legal yang lebih kuat, sehingga secara tegas menyebutkan yang dimaksud dalam Pasal 7 itu adalah Kota Serang,” ujarnya.

Dia memperkirakan apabila menggunakan mekanisme surat Menteri Dalam Negeri, prosesnya dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan setelah mendapat persetujuan. Sementara, jika ditempuh melalui revisi Undang – undang Nomor 23 Tahun 2000, prosesnya harus masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Saat ini Pemerintah Kota Serang masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Pusat sambil menunggu keputusan, tetapi juga terus memantau perkembangan pembahasan. “Kami menunggu informasi lebih lanjut apakah akan ada rapat lanjutan atau pemerintah pusat yang datang ke daerah. Yang jelas kami terus memantau sejauh mana prosesnya sampai ada kepastian hukum mengenai penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” tuturnya.

Usulan Gubernur Banten telah diterima dalam rapat yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) bersama sembilan kementerian dan lembaga di Jakarta, pada Selasa 23 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, BRIN, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang menyatakan usulan Gubernur Banten dapat diterima. “Semua bersepakat menerima usulan Gubernur. Itu juga sudah dituangkan dalam berita acara. Secara de facto kantor gubernur, DPRD Provinsi Banten, dan kawasan pemerintahan provinsi memang sudah berada di Kota Serang,” ucapnya. create by Rudi Susanto