MII – Bogor – Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor kini memiliki konsekuensi baru bagi pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur. Kendaraan yang pajaknya belum dilunasi tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena. Senin 6 Juli 2026

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dalam proses pendataan, kendaraan yang masih menunggak pajak diberikan stiker berwarna merah. Sementara itu, kendaraan yang telah melunasi pajaknya dipasangi stiker berwarna biru sebagai tanda telah memenuhi kewajiban administrasi.

Perbedaan warna stiker tersebut menjadi acuan bagi petugas di SPBU saat melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.Kendaraan yang menggunakan stiker merah tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Perlu diketahui, aturan tersebut saat ini hanya berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dan belum diterapkan secara nasional. create by Gunawan Suhendar