MII – Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap MR (34) asal Dupak Masigit, dan MJ (30) asal Bubutan, atas kasus begal di Jalan Kusuma Bangsa, Genteng, Surabaya pada Rabu, 7 Juni 2026. Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korbannya adalah FS, pemuda asal Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya. “Modusnya, korban dituduh pelaku mirip orang yang tawuran di Jalan Kenjeran,” katanya, Kamis, 9 Juli 2026.
Kejadian bermula ketika FS berangkat dengan temannya dengan membawa motor sendiri – sendiri untuk bermain sepak bola di Lapangan Putra Agung. Korban mengendarai Yamaha Aerox nomor polisi W 2689 NBY. “Kemudian korban bersama teman-temannya tiba – tiba diberhentikan dan disuruh turun oleh empat orang yang tidak mereka kenal,” lanjutnya.
Salah satu pelaku mendadak naik ke motor korban. Sedangkan, teman korban yang lain dibiarkan pergi oleh para pelaku. FS kemudian diajak berkeliling oleh para pelaku hingga ke daerah Ambengan. “Sesampainya di rel Ambengan, korban disuruh turun oleh pelaku dan disuruh mengeluarkan handphone, stnk, dan kunci motor keyless,” jelasnya.
Korban menolak keinginan tersangka. Tiba – tiba salah satu pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali. Karena ketakutan, FS akhirnya menyerahkan barang – barang yang diminta pelaku. “Kemudian korban disuruh naik lagi dan dibawa ke arah Jalan Kusuma Bangsa, di jalan tersebut korban disuruh turun dan korban tidak mau,” paparnya.
Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam yang disimpan dibalik celananya dan mengancam FS akan dihabisi bila tidak menuruti kemauan pelaku. Korban yang tertekan akhirnya turun dari motornya. Para pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi. “Akhirnya turun, kemudian korban sempat dipukul mengenai kepala dan pelaku akhirnya kabur membawa lari sepeda, handphone, dan kunci korban,” urainya.
Atas kasus tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Mapolsek Genteng untuk membuat laporan polisi. Kasus ini kemudian diselidiki Unit Reskrim Polsek Genteng dan dibackup oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kemudian pada Rabu, tanggal 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB anggota Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka di warung kopi Jalan Parang Kusumo,” pungkasnya. create by Basuki Rahmad




