MII – Surabaya – Goli Korlita, mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, diseret ke meja hijau. Ia dituding menggelapkan dana sekolah dan memotong Tunjangan Fungsional Guru ( TFG ) hingga menyebabkan Yayasan Pendidikan Kristen ( YPK ) Buah Hati mengalami kerugian Rp 328.491.000.
Dalam surat dakwaannnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Damang Anubowo menguraikan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya selama kurun waktu 2019 hingga 2024. “Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar JPU Damang saat membacakan surat dakwaan, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Juli 2026.
Selain itu JPU Kejari Surabaya itu menyebut terdakwa menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP sebesar Rp 184,8 juta milik dua siswa. “Orang tua siswa diminta mentransfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah. Namun, terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah dilakukan secara bulanan di kartu piutang, sementara dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan,” kata Damang.
Untuk modus kedua dilakukan Goli terhadap dana Tunjangan Fungsional Guru ( TFG ) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang bertanggung jawab mencairkan dana, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah – olah tunjangan telah diterima. “Faktanya, dari total dana TFG sebesar Rp 199,2 juta yang dicairkan selama 2019 hingga 2024, terdakwa diduga menggelapkan Rp 101,6 juta. Bahkan pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan sama sekali,” ucapnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp 42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas yayasan. Perbuatan terdakwa mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil penelusuran internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025. Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 kemudian memastikan total kerugian yang dialami YPK Buah Hati mencapai Rp 328.491.000. “Atas perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.
Terpisah, Iwan Hardianto penasihat hukum Goli mengatakan pihaknya tidak melakukan perlawanan karena supaya cepat masuk agenda pembuktian. “Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Meski demikian, Iwan menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik jauh sebelum perkara bergulir ke ranah hukum. Menurutnya, klien telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Yayasan Cita Hati. “Klien kami sudah mentransfer Rp 150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami juga memiliki bukti transfernya,” katanya.
Terkait besaran kerugian yang disebut dalam perkara, Iwan mempertanyakan dasar audit yang digunakan pihak yayasan. Menurutnya, audit tersebut masih bersifat internal sehingga belum dapat dijadikan acuan mutlak. “Audit yang dilakukan masih audit internal. Kami juga menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 300 juta. Angka tersebut dinilai jauh berbeda dengan klaim yang disampaikan pihak yayasan kepada publik. “Kalau berdasarkan pemeriksaan klien kami sekitar Rp 300 juta. Jadi tidak cocok dengan angka Rp 1,4 miliar yang disampaikan ke media,” imbuhnya.
Iwan juga memastikan hingga kini pihaknya belum mengajukan mekanisme pengakuan bersalah. Sebaliknya, mereka masih menunggu perkembangan proses laporan yang telah diajukan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya. “Kami tidak mengajukan pengakuan bersalah. Justru kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang kami ajukan ke Polrestabes Surabaya. Saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. create by Basuki Rahmad




