MII – Bengkulu – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah dari Januari hingga awal Juli 2026 telah mencapai Rp 867,97 juta. “Hingga awal Juli 2026 realisasi pendapatan asli daerah dari sektor sampah telah mencapai 48,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,77 miliar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Bengkulu Anshar Amin di Bengkulu, Kamis.

Realisasi pendapatan tersebut berasal dari penarikan retribusi sampah di pertokoan, pusat perbelanjaan dan lainnya. Kemudian, saat ini Pemkot Bengkulu juga telah menetapkan retribusi bagi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Air Sebakul.

Penetapan retribusi di TPA tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan PAD dari sektor persampahan sekaligus mengoptimalkan pelayanan pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Untuk retribusi yang ditetapkan yaitu kendaraan roda empat sebesar Rp 5 ribu untuk setiap kali masuk ke area TPA, kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp 3 ribu dan realisasi penerimaan PAD untuk retribusi tersebut pada Juni 2026 sebesar Rp 13 juta.

Anshar menerangkan, dengan realisasi sebesar Rp 15 juta pada Juni lalu tersebut, pemerintah kota optimis nilai penerimaan akan terus meningkat seiring semakin tertibnya pelaksanaan retribusi dan meningkatnya kepatuhan para pengguna layanan TPA. Sebab, rata-rata terdapat sekitar 100 hingga 120 kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan TPA Air Sebakul setiap harinya sehingga, potensi penerimaan retribusi dinilai masih sangat besar apabila seluruh kendaraan membayar sesuai ketentuan.

“DLH tidak hanya mengandalkan retribusi di TPA Air Sebakul, tetapi juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan persampahan, termasuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah, memperluas cakupan wajib retribusi, serta memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi,” ujar dia.

Selain itu, DLH Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami penunggakan.

Sebab, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp 600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda – beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp 4,5 juta sedangkan jika diatas 100 gerai sebesar Rp 7,5 juta per bulan. create by Fadly Muhar