MII – Sleman – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sleman merespon putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Sleman ( 2024 – 2029 ), Raudi Akmal, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.
Pihak Kejari Sleman pun menegaskan menghormati putusan hakim. “Kami tetap mnghormati putusan hakim dan selanjutnya penyidik akan mempelajari putusan tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (29/7/26).
Terkait langkah hukum selanjutnya, Bowo mengaku masih akan mempelajari putusan dan menunggu petunjuk pimpinan. Termasuk apakah Kejaksaan Negeri Sleman akan menerbitkan surat perintah penyidikan ( sprindik ) baru dalam pengusutan perkara ini, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk. “Masih menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,”kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode ( 2024 – 2029 ) memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata. Dalam putusannya, majelis hakim tunggal pada PN Sleman, Ari Prabawa, menyatakan penetapan tersangka terhadap putra bungsu Sri Purnomo itu hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Raudi. “Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Hakim Ari Prabawa, saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Sleman.
Hakim menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon praperadilan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum. Karena itu, Hakim memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman, untuk membebaskan pemohon praperadilan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Pertimbangan Hakim, Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat, alat bukti berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta ( BPKP DIY ) adalah alat bukti yang tidak sah, karena dikeluarkan oleh lembaga yang tidak mempunyai wewenang untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 63 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/2026.
Seharusnya, pada saat sebelum melakukan penangkapan tersangka kepada pemohon praperadilan, maka demi asas kehati-hatian, sebagai bagian dari due process of law, penyidik melakukan koordinasi dengan BPK untuk menyikapi hasil audit BPKP yang dijadikan alat bukti untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Hakim juga mempertimbangkan keberadaan Putusan Nomor 23/Pidsus/PN Yogyakarta, juncto putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. create by Arif Sutrisna




