MII – Gresik – Tersangka kasus SK ASN palsu Pemkab Gresik, Agus Priyono alias AP, menggugat beberapa pihak melalui perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. AP berdalih status tersangka terhadapnya telah merugikan martabat dan nama baiknya. Pihak tergugat dalam berkas tersebut meliputi terdakwa dalang penipuan SK ASN Antoni dan istrinya, beserta Kapolres Gresik, Kajari Gresik, hingga Kepala BKPSDM Gresik. Nilai gugatan dalam permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu mencapai Rp 2,490 miliar.

Dalam proses mediasi yang digelar di PN Gresik, Rabu 29 Juli 2026, sejumlah pihak tergugat hadir. Antara lain Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik. Agung mengatakan, bahwa kehadirannya dalam rangka menghormati proses hukum yang berlangsung. Kehadirannya didampingi tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik. “Kami ikuti saja prosesnya,” singkatnya, kepada awak media.

Di sisi lain, Sodikin kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan resume mediasi. Di dalamnya berisi rincian pokok perkara secara singkat dan opsi penyelesaian. “Prinsipnya sesuai dengan pokok gugatan yang kami ajukan. Kami harap resume mediasi selanjutnya ada titik temu,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari menilai gugatan itu bagian dari strategi AP mengaburkan fakta persidangan di ranah pidana yang masih bergulir. Ia menyebut, bahwa fakta persidangan secara jelas menguak peran strategis AP dalam kasus penipuan SK ASN yang menimbulkan belasan korban dan kerugian hingga Rp 1,5 miliar. “Perlu di garis bawah, seluruh saksi yang hadir menjelaskan secara gamblang peran AP yang mengelabuhi korban,” Saat ini, ia menyebut bahwa pihaknya tengah menyampaikan jawaban atas resume mediasi dari pihak penggugat, jelas Debby. create by Basuki Rahmad