MII – Gresik – Sidang lanjutan perkara SK ASN palsu berjalan alot di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 3 Agustus 2026. Terdakwa Antoni saling sangkal dengan tersangka Agus Priyono alias AP yang dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya mempertanyakan kepada Agus terkait kronologi penipuan dan peran dirinya dalam mengajak para korban. Dalam kesaksiannya, Agus mengaku turut menjadi korban.

Menurutnya, ia ikut tertipu dan membayarkan uang Rp 100 juta dan Rp 125 juta kepada terdakwa Antoni sebagai biaya admin untuk meloloskan anak dan keponakannya agar diterima sebagai pegawai PPPK. “Saya cuma dimintai tolong para korban. Mereka bertanya soal adanya rekrutmen CPNS, lalu saya sampaikan ke Antoni. Saya juga korban. Anak saya bayar Rp 100 juta, keponakan Rp 125 juta,” sebut Agus.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Immamal Muttaqin mempertanyakan apakah Agus menerima upah dari terdakwa Antoni. Agus pun mengelak, dan mengaku hanya mendapat potongan biaya untuk memasukkan anaknya. “Saya tidak menerima upah. Tapi saat saya memasukkan anak saya yang harusnya bayar Rp 125 juta, hanya disuruh bayar Rp 100 juta,” ungkapnya. Rabu 5 Juli 2026

Meski begitu, pernyataan Agus itu langsung disangkal oleh terdakwa Antoni. Menurutnya, Agus sempat menerima uang darinya sebesar Rp25 juta sebagai upah telah membantu mengenalkan ke korban. “Ada yang salah kesaksiannya, saya pernah memberikan upah ke Agus sebesar Rp25 juta,” sangkal Antoni.

Kuasa hukum terdakwa Antoni, Debby Puspita Sari juga mengaku mempunyai bukti transfer uang dari terdakwa ke rekening Agus. Uang itu pun disebut diberikan atas permintaan Agus sendiri. “Jadi bukti transfer rekening koran ada korelasi. Ada uang masuk ke rekening Agus. Peruntukannya Agus sendiri yang minta karena dia telah membawa orang,” ucapnya.

Sementara itu, BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, yang turut hadir sebagai saksi, menyebut dirinya tidak tahu-menahu terkait praktik tersebut. Dirinya baru mendengar setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. Meski pernah sama-sama bekerja sebagai ASN dengan terdakwa Antoni, Agung mengaku sudah tidak bertemu sejak terdakwa diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019. “Saya memang kenal karena dulu sama-sama ASN. Tetapi sejak yang bersangkutan diberhentikan, saya sudah tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi,” ucapnya.

Ia juga memastikan enam SK buatan terdakwa Antoni merupakan dokumen palsu. Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di Pemkab Gresik mengikuti alur nasional dan diselenggarakan secara transparan. “Tidak ada jalur khusus. Semua peserta wajib mengikuti tes CAT dan tidak dipungut biaya, hanya materai,” tukasnya. create by Basuki Rahmad