MII – Aceh – Kejaksaan Negeri ( Kejati ) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika, kosmetik ilegal karena tidak ada izin edar, pil tramadol, dan rokok ilegal pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap ( inkracht ), di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (6/8/26).
Proses pemusnahan diawali dengan kata – kata sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis pil tramadol, sabu, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti pil tramadol dan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan ganja, rokok, beserta plastik dari tempat penyimpan sabu dan lainnya dimusnahkan dengan dibakar. Khusus untuk kosmetik, sehubungan sebagain besarnya ada yang mengandung alkohol, maka pemusnahkam dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah ( TPA ) dengan cara ditimbun.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Syafrizal, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu – sabu sebanyak 278,3146 gram yang merupakan barang bukti dari 21 perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap.
Lalu obat-obat berupa 955 pil tramadol dari satu perkara yang sudah berkuatan hukum tetap. Ganja seberat 0,8 gram dari satu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Berbagai produk kosmetik ilegal yang diletakan dalam dua dus besar dan dua dus kecil dari satu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Serta 40 bungkus rokok dengan berbagai merek dari satu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut M Syafrizal, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap ini merupakan agenda rutin pihaknya. “Pemusnahan kali ini merupakan tahap kedua pada tahun 2026 ini,” jelasnya.
Disebutkan juga kalau wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya adalah pesisir. Sehingga berpotensi menjadi pintu masukmya narkoba. create by Ahmad Fauzan




