MII – Surabaya – Penyidikan perkara TPPU Mineral dan Batubara ( Minerba ) yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia mengungkap rangkaian barang bukti dengan nilai dan jumlah cukup besar. Dalam rekapitulasi penyitaan Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi bahan perkara, penyidik mengamankan uang tunai Rp 6.177.860.000 serta 600 lembar uang pecahan USD100 atau total USD60 ribu.
Tak hanya uang. Penyidik juga menyita emas batangan dan perhiasan dengan total lebih dari 100 kilogram. “Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Senin (10/8/26).
Di Surabaya, sambung Kasi Intel, penyidik menyita berbagai peralatan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan peleburan emas. “Barang tersebut antara lain tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer, hingga peralatan pendukung lainnya,” imbuhnya. Sementara itu, dari rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, Kasi Intel menyebut penyidik juga menemukan uang tunai dengan total Rp 6.177.860.000. “Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu hingga Rp2 ribu. Selain rupiah, terdapat pula 600 lembar uang pecahan USD100,” ujarnya.
Sedangkan untuk emas batangan, barang bukti yang dicatat antara lain merek UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, King Halim, serta emas tanpa merek. “Di antaranya terdapat 15 keping Metalor masing-masing seberat 1 kilogram dan 16 keping Simba masing-masing 1 kilogram,” ucap Kasi Intel. Kasi Intel juga menyampaikan bahwa penyidik juga menyita sejumlah emas yang disebut menyerupai emas, berupa butiran atau potongan dengan total berat 3.469,2 gram. “Selain uang dan emas, penyidik mengamankan dokumen perbankan serta perangkat elektronik,” katanya.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan buku cek BCA dan BRI, buku tabungan sejumlah bank, token perbankan, hard disk, Mini PC, laptop, telepon seluler, hingga DVR CCTV. “Rangkaian penyitaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang kini telah masuk tahap penuntutan,” tandasnya.
Berkas Teddy Wijaya dkk sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan. Namun, seluruh barang yang disita tersebut masih berkedudukan sebagai barang bukti dalam perkara. Status dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. create by Abdul Ghofar




