MII – Jakarta – Dewan Pers menyatakan keprihatinan atas dua peristiwa yang dinilai berkaitan dengan tindakan merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.

Pertanyaan wartawan berkaitan dengan kondisi dan rencana kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dalam sejumlah agenda kenegaraan. Dalam proses wawancara, Benny K. Harman disebut memberikan respons yang dinilai bernada merendahkan terhadap wartawan.

Dewan Pers menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berkomunikasi dengan masyarakat maupun insan pers.

Peristiwa kedua terjadi pada tanggal yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, wartawan dari Kompas TV, TV One dan Berita Satu mengalami intimidasi dan pengusiran ketika menjalankan tugas Peliputan Berita.

Akibat tindakan tersebut, para wartawan dilaporkan tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya di lokasi. Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaan wartawan dalam mencari serta mengumpulkan informasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat pernyataannya, Dewan Pers juga menyebut tindakan menghalangi wartawan menjalankan pekerjaan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja pers. Dewan Pers mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penghalangan kegiatan jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi sebagai berikut : (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). create by Yulianto