MII – Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Sugiri. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,76 miliar, Jumat 14 Agustus 2026.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo. “Mengadili, menyatakan terdakwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam Pasal 12 huruf a mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksudkan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 12 huruf b mengatur penerimaan hadiah yang berkaitan dengan tindakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban. Sedangkan Pasal 18 mengatur pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti. Untuk perkara gratifikasi, Sugiri juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut praktik suap juga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma disebut memberikan suap kepada Sugiri setelah mendapat informasi akan adanya pergantian jabatan.

Yunus juga didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proyek pembangunan fasilitas paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam perkara tersebut, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono disebut berperan sebagai penghubung antara Yunus Mahatma dan Sucipto dengan Sugiri dalam rangkaian perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, Sugiri bersama tim penasihat hukumnya maupun JPU KPK memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. create by Abdul Ghofar