MII – Kuningan – Polres Kuningan Polda Jabar terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui Call Center Polri 110 sebagai sarana komunikasi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian. Layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi mengenai berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan Kepolisian. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Kuningan dalam memberikan pelayanan yang mudah dan responsif, Kamis 20 Agustus 2026
Masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi 110 apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi Kepolisian untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan situasi di lapangan. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab dan menyampaikan informasi yang benar, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Call Center 110 merupakan sarana pelayanan Kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas,” ujar pihak Polres Kuningan. Melalui layanan Call Center 110, Polres Kuningan berupaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan Kepolisian yang cepat, mudah, dan responsif. create by Rusdi




