MII – Jakarta – Menyampaikan aspirasi, kritik, serta perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Unjuk rasa hendaknya dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampaikan aspirasi dengan santun dan bermartabat, tanpa melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, mengganggu kepentingan masyarakat, membawa benda berbahaya, maupun melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kritik boleh disampaikan, aspirasi boleh diperjuangkan, namun jangan sampai perbedaan tersebut menimbulkan perpecahan atau merugikan masyarakat. Mari bersama menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan komunikasi, persaudaraan, dan rasa saling menghormati.

Polri berkomitmen hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal penyampaian aspirasi agar dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Mari jadikan unjuk rasa sebagai ruang menyampaikan suara rakyat secara bermartabat, bukan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau kerusakan. Kritik boleh, berbeda pendapat boleh, menyampaikan aspirasi adalah hak. Namun, mari tetap jaga ketertiban, persaudaraan, dan keamanan bersama. Unjuk rasa damai adalah wujud demokrasi yang sehat. create by Yulianto