DEMO MASSA TUNTUT SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUM MATI KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KABUPATEN GRESIK
MII-GRESIK, Rabu, 27 Agustus 2026 — LSM GERAM (Gerakan Rakyat Melawan) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Gresik, kawasan Alun-alun Kota Gresik. Aksi ini bertujuan mendesak DPRD Kabupaten Gresik untuk segera mengirimkan surat resmi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Dalam penyampaian tuntutannya, perwakilan GERAM menegaskan empat poin penting:
Pertama, korupsi adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu pihak — ada pemberi dan penerima — sehingga semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan.
Kedua, RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan agar pelaku korupsi tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan yang terstruktur dan justru harus hidup dalam keadaan miskin sebagai konsekuensi perbuatannya.
Ketiga, pelaku korupsi harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera, mengingat praktik korupsi sudah sangat mengakar di negeri ini.
Keempat, penerapan hukuman mati bagi tindak pidana korupsi bila diperlukan merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki kondisi bangsa yang semakin terpuruk akibat korupsi.
Perwakilan GERAM menyerahkan dokumen tuntutan tersebut kepada pihak DPRD Kabupaten Gresik. Aksi berlangsung tertib dan damai, didampingi aparat keamanan setempat.
1. Atas: Massa GERAM membawa spanduk tuntutan segera sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor di depan Gedung DPRD Gresik.
2. Bawah kiri: Perwakilan GERAM menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak DPRD Gresik disaksikan aparat dan keamanan di kantor pos Gresik.
3. Bawah kanan: Kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib di kawasan DPRD di depan alun- alun Kota Gresik. create by Abdul Ghofar




