MII – Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Effendi memerintahkan penertiban pungutan di salah satu UPT Pasar serta mewajibkan pembayaran non-tunai sebagai tindak lanjut laporan pedagang terkait pungli dan jual-beli kartu hijau, Jumat 28 Agustus 2026. Perintah tersebut tertuang dalam Surat No. 700.1.2.21/413.060/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Plt. Direktur Perumda Pasar Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan memerintahkan tiga hal. Pertama, Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Pasar wajib mengawasi dan menertibkan semua pungutan serta setoran pendapatan UPT Pasar ke Perumda. Kedua, merevisi aturan pungutan di UPT Pasar, termasuk pungutan Pasar Rakyat sesuai ketentuan. Ketiga, memasang banner tarif setelah aturan baru terbit agar transparan dan mudah dibaca pedagang.
Perintah tersebut menindaklanjuti LHP Inspektorat No. 700.1.2.2/13/LHP/413.060/2026 tanggal 12 Mei 2026 atas pengaduan “Pedagang Pasar Yang Menuntut Keadilan” pada 31 Maret 2026.
Pengaduan mencuat karena keresahan pedagang. Pungutan dinilai tidak jelas dan terdapat praktik kepemilikan kartu hijau serta lapak di salah satu Pasar di Lamongan. Mereka menuntut keadilan dan kepastian biaya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Pasar Lamongan Nurul Mukminin membenarkan adanya penertiban tersebut. “Saya sudah terjunkan SPI ke UPT Pasar di wilayah Kabupaten Lamongan termasuk Pasar Ikan. Ada temuan oknum pungut sewa stand tidak transparan,” katanya.
Ia menegaskan, ke depan semua pemungutan harus dilaporkan langsung dan dibayar non – tunai ke rekening Perumda. “Saat ini manajemen sudah sosialisasi ke pedagang via paguyuban. Pendataan untuk kartu pembayaran masih proses,” ujarnya.
Pedagang berharap instruksi Bupati Lamongan membuat pungutan lebih transparan dan praktik di luar aturan dapat dihilangkan. Pemasangan banner dinilai efektif mencegah salah paham dan pungli. Perumda Pasar ditargetkan segera menindaklanjuti perintah tersebut agar pengelolaan pasar di Kabupaten Lamongan akuntabel dan kondusif bagi seluruh pedagang. create by Abdul Ghofar




