MII – Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pajak di Badan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/9/26).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil empat orang untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Yunita Mustika Putri, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta PPPK Bappenda Gandhi Sukmana.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme penyaluran insentif pajak kepada pihak-pihak yang berhak menerima. KPK juga mengonfirmasi dugaan adanya pemotongan terhadap upah pungut yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat, penyidik turut melakukan penyitaan secara formal terhadap uang senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut sebelumnya telah diamankan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyitaan kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kasus dugaan pemotongan insentif pajak di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor saat ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian insentif, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pemotongan tersebut.
Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Status maupun peran masing – masing pihak yang diperiksa tetap menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi lebih lanjut dari KPK. create by Gunawan Suhendar




