MII – Gresik – Antoni, terdakwa kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN di Gresik, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 23 September 2026. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut Antoni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa.

Salah satunya, perbuatan Antoni dinilai telah merugikan sekitar 14 korban dengan total kerugian material mencapai Rp1,5 miliar. Selain kerugian materiil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa turut merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemalsuan dokumen tersebut mencatut nama institusi dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.

“Faktor yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan korban dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik,” terang Donald dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Antoni selama 2 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar putusan, Antoni bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. “Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Antoni. Kamis 24 September 2026

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. “Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” tandas Imamal. create by Basuki Rahmad