MII – Karawang, Jawa Barat – Pelayanan laporan masyarakat melalui layanan darurat kepolisian 110 wilayah hukum Polresta Karawang menjadi sorotan setelah pihak media telah melaporkan adanya dugaan aktivitas “kencingan” solar dari sebuah truk yang kemudian ditimbun di sebuah gudang, namun hingga beberapa jam setelah laporan dibuat, petugas kepolisian disebut belum tiba di lokasi.

Berdasarkan keterangan para jurnalist, terjadi pada dini hari di wilayah Wadas, Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Para Jurnalist melihat secara langsung adanya aktivitas yang diduga berupa pemindahan solar dari Tangki BBM kendaraan truk ke tempat penampungan kemudian dibawa atau ditimbun di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat aktivitas tersebut.

Dugaan dengan adanya potensi penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM), para Jurnalist kemudian mengambil langkah dengan menghubungi layanan 110 Polri sekitar pukul 00.47 WIB.

Laporan tersebut disampaikan dengan harapan petugas kepolisian dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi dan memastikan apakah aktivitas yang dilihat tersebut merupakan kegiatan yang legal atau justru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM.

Laporan 110 Disebut Belum menintdaklanjuti hingga Pukul 03.00 WIB

Menurut pihak media, sampai sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kepolisian belum juga datang ke lokasi yang dilaporkan.

Sampai Akhirnya Para Jurnalist mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan perihal laporan melalui layanan Quick Respon 110, dan kemudian memperoleh informasi bahwa Anggota pijet unit Reskrim disebut sedang menangani perkara lain di wilayah Cikampek.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor. Pasalnya, laporan yang disampaikan bukan meminta penanganan perkara lalu lintas, melainkan berkaitan dengan dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan BBM.

Pihak Jurnalist mempertanyakan apakah penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah lain tersebut, secara otomatis menyebabkan laporan mengenai dugaan tindak pidana di wilayah berbeda tidak dapat segera diteruskan kepada fungsi kepolisian yang berwenang.

Para Jurnalist berkomunikasi dengan Anggota yang Piket malam itu dan kemudian meminta agar Anggota piket dapat mendampingi sekaligus para Jurnalist meminta kepada Anggota Piket untuk mendatangi langsung lokasi aktifitas kencingan tersebut, pada akhirnya para Jurnalist mendatangi Polresta Karawang dengan tujuan meminta penjelasan mengenai mekanisme penanganan laporan 110 tersebut.

Datang ke Polresta Karawang untuk Meminta Klarifikasi

Sesampainya di kantor Polresta Karawang, pihak Jurnalist telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota piket yang disebut berinisial Aipda L, dari unit Tipiter Polresta Karawang.

Menurut keterangan yang diterima pihak media, laporan melalui 110 tersebut disebut belum disampaikan kepada unit Tipiter.

Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Sebab, pihak Jurnalist telah menghubungi layanan 110 pada pukul 00.47 WIB dengan tujuan melaporkan adanya dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan solar subsidi tersebut.

Apabila laporan tersebut benar-benar masuk ke dalam sistem layanan 110, bagaimana mekanisme penerusan laporan tersebut kepada fungsi kepolisian yang berkaitan dengan substansi laporan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena Polri sendiri menjelaskan bahwa layanan 110 ditujukan untuk menerima informasi, pelaporan, dan pengaduan masyarakat. Sistem tersebut juga dirancang untuk mencatat atau merekam interaksi antara masyarakat dengan Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri mengenai layanan Polisi 110, laporan/pengaduan yang diterima pada sistem antara lain harus diteruskan kepada SPKT dan selanjutnya kepada petugas piket fungsi terkait. Regulasi tersebut juga mengatur fungsi pemantauan tindak lanjut laporan oleh satuan fungsi kepolisian terkait atau petugas di lapangan.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah petugas datang atau tidak datang ke lokasi, tetapi juga bagaimana alur laporan tersebut setelah diterima oleh layanan 110.

Polri: 110 Merupakan Layanan Pengaduan Masyarakat

Pada laman resminya, Polri menjelaskan bahwa layanan Contact Center 110 dibuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Polri menyebut layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk informasi, pelaporan berbagai kejadian, serta pengaduan. Polri juga menjelaskan bahwa sistem 110 memiliki mekanisme pencatatan atau perekaman interaksi sehingga tindak lanjut laporan dapat dikendalikan.

Sementara itu, SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk bantuan dan pertolongan serta pelayanan informasi.

Fungsi SPKT juga mencakup koordinasi bantuan dan pertolongan, termasuk tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).

Karena itu, dugaan tidak tersampaikannya laporan kepada fungsi yang berkaitan dengan substansi laporan menjadi hal yang layak dimintakan penjelasan secara resmi.

Ada Pertanyaan tentang Mekanisme Respons

Pihak media mengaku kecewa karena laporan yang disampaikan pada dini hari tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Terlebih lagi, objek laporan yang disebutkan bukan sekadar informasi biasa. Pihak media mengaku melihat langsung adanya aktivitas pemindahan solar dari kendaraan truk dan penempatan BBM tersebut ke sebuah gudang.

Dalam kondisi seperti itu, pihak media berharap aparat setidaknya dapat melakukan pengecekan awal terhadap lokasi.

Pengecekan tersebut penting untuk menentukan apakah aktivitas yang dilaporkan merupakan kegiatan perdagangan atau distribusi BBM yang mempunyai izin dan dokumen lengkap, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan truk, pemindahan solar, maupun penyimpanan solar tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Legal atau tidaknya suatu aktivitas harus ditentukan berdasarkan asal-usul BBM, jenis BBM, perizinan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Jika Solar yang Dimaksud BBM Bersubsidi

Persoalan hukum dapat menjadi lebih serius apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata BBM tersebut merupakan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah dan terdapat penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan atau niaganya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut tentu baru relevan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Artinya, laporan masyarakat tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Laporan tersebut merupakan informasi awal yang semestinya diverifikasi oleh aparat.

Pasal 56 Juga Mengatur Pertanggungjawaban Badan Usaha

UU Migas juga memiliki ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Pasal 56 mengatur bahwa dalam keadaan tertentu tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya.

Namun, penerapan pasal tersebut juga harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian mengenai siapa yang melakukan, memerintahkan, atau bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Pasal 58: Barang Dapat Dirampas

Selain ancaman pidana pokok, UU Migas juga mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Ketentuan ini menjadi relevan apabila nantinya aparat menemukan barang bukti dan berdasarkan proses hukum terbukti bahwa barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Bukan Hanya Soal Solar, tetapi Juga Soal Pelayanan Publik

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pemindahan atau penimbunan solar.

Ada persoalan lain yang perlu dijelaskan, yakni bagaimana laporan masyarakat melalui 110 diproses setelah diterima operator.

Peraturan mengenai layanan 110 mengatur adanya penerusan laporan kepada SPKT dan petugas piket fungsi terkait serta pemantauan tindak lanjut laporan.

Karena itu, apabila benar laporan telah diterima pada pukul 00.47 WIB tetapi tidak sampai kepada fungsi yang berwenang, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai titik persoalannya.

Apakah laporan tidak tercatat?

Apakah terjadi kesalahan komunikasi?

Apakah laporan sudah diteruskan tetapi belum diterima oleh unit terkait?

Ataukah terdapat pertimbangan operasional tertentu yang menyebabkan petugas belum mendatangi lokasi?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak Polresta Karawang.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Pihak media yang membuat laporan mengaku kecewa karena merasa telah menjalankan kewajiban sebagai masyarakat dengan memberikan informasi kepada kepolisian ketika menemukan sesuatu yang diduga berpotensi melanggar hukum.

Laporan tersebut juga disebut dilakukan melalui saluran resmi kepolisian, yakni 110.

Oleh sebab itu, pihak media berharap Polresta Karawang dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai:

  1. Apakah panggilan 110 pada sekitar pukul 00.47 WIB benar tercatat dalam sistem?
  2. Apa nomor atau identitas laporan/pengaduan tersebut?
  3. Kepada satuan atau fungsi mana laporan diteruskan?
  4. Apakah laporan tersebut diteruskan kepada SPKT?
  5. Mengapa menurut keterangan yang diterima pihak media laporan tidak sampai kepada unit Tipiter?
  6. Apakah terdapat petugas yang diperintahkan melakukan pengecekan ke lokasi?
  7. Apa alasan petugas belum datang sampai sekitar pukul 03.00 WIB?
  8. Apakah laporan mengenai dugaan aktivitas BBM tersebut kemudian ditindaklanjuti?
  9. Apakah lokasi yang dilaporkan sudah diperiksa?
  10. Apakah kendaraan, gudang, dan BBM yang disebut dalam laporan telah diverifikasi legalitasnya?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh jawaban secara lisan, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai bagaimana mekanisme pelayanan laporan 110 berjalan.

“Ada Apa dengan Polresta Karawang?”

Kekecewaan pihak media kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar: “Ada apa dengan pelayanan laporan 110 di Polresta Karawang?”

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan permintaan klarifikasi atas adanya perbedaan antara harapan masyarakat terhadap mekanisme layanan 110 dengan pengalaman yang dialami pihak media dalam kasus tersebut.

Polri sendiri menyatakan bahwa 110 merupakan sarana pelayanan keamanan publik dan sistemnya dirancang agar laporan masyarakat dapat dicatat, diteruskan, serta dipantau tindak lanjutnya.

Karena itu, apabila benar terdapat laporan yang tidak sampai kepada fungsi terkait, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi internal.

Polri Dituntut Memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman

Masyarakat pada dasarnya mengharapkan aparat kepolisian dapat memberikan pelayanan ketika masyarakat menemukan suatu kejadian yang dianggap perlu mendapatkan perhatian aparat.

Dalam kasus ini, pihak media mengaku telah berupaya melaporkan dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan solar melalui jalur resmi.

Kini publik menunggu jawaban dari Polresta Karawang mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada laporan tersebut.

Apakah laporan telah masuk tetapi mengalami kendala dalam penerusan?

Apakah terjadi miskomunikasi antara operator 110 dengan petugas di lapangan?

Atau terdapat alasan operasional lain yang menyebabkan respons terhadap laporan tersebut tertunda?

Jawaban resmi dari Polresta Karawang menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, apabila dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan solar tersebut memang ditemukan memiliki unsur pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui apakah aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terkait.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang sah, penjelasan tersebut juga penting agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak tertentu.

Pada akhirnya, penegakan hukum dan pelayanan publik sama-sama membutuhkan transparansi.

Laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan prosedur, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kini bola berada pada pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi: apa yang terjadi dengan laporan 110 pada pukul 00.47 WIB tersebut, mengapa laporan disebut tidak sampai kepada unit Tipiter, dan apakah dugaan aktivitas pemindahan serta penimbunan solar di lokasi yang dilaporkan telah dilakukan pemeriksaan?

Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Polresta Karawang maupun pihak-pihak yang disebut. Penyebutan Pasal 55 UU Migas hanya relevan apabila BBM yang dimaksud terbukti merupakan BBM bersubsidi dan unsur penyalahgunaan sebagaimana ketentuan tersebut terpenuhi. create by Team Jurnalist Investigasi mediainformasiindoneaia.com