MII – Surabaya – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawa Timur kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bagi masyarakat. Program pembebasan sanksi pajak daerah tahap kedua ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Hal ini juga berkaitan dengan perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ( HUT Pemprov Jatim ).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Pembebasan pajak daerah ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan,” ujar Khofifah, kepada awak media di kantor Bapenda Jawa Timur, Kamis, 1 Oktober 2026.

Program ini tidak hanya berupa pembebasan sanksi administratif. Pemprov Jatim juga memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) untuk kelompok masyarakat tertentu. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas pengenaan PKB progresif. Khusus sepeda motor roda dua, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Sementara itu, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya dibebaskan bagi pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE ( Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ) atau DTSEN ( Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ).

Keringanan juga diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Sedangkan kendaraan sepeda motor roda tiga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. “Skema ini juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk buruh, masyarakat yang masuk dalam data P3KE dan DTSEN, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga,” ucap Khofifah

Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap kedua ini dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp 1,729 miliar, dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp 272,195 miliar. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan potensi penerima terbesar, yakni sekitar 610.481 objek pajak. Dari skema ini, penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp 267,674 miliar.

Kemudian, pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan proyeksi penerimaan Rp1,344 miliar. Untuk kelompok buruh, sebanyak 20.273 objek pajak diproyeksikan mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen. Sementara pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk P3KE dan DTSEN diperkirakan menyasar 2.177 objek pajak.

Adapun kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi online diproyeksikan mencapai 2.830 objek pajak, sedangkan kendaraan roda tiga sebanyak 422 objek pajak. Khofifah juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya pembaruan data kendaraan bermotor di Jawa Timur. “Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan membantu mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan,” ujarnya.

Program tahap kedua ini melanjutkan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak tercatat telah memanfaatkan berbagai skema pembebasan dan keringanan. Dari jumlah tersebut, 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Secara keseluruhan, tahap pertama memberikan pembebasan pajak senilai Rp 965,33 juta dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 214,30 miliar. Dengan kembali dibukanya program tahap kedua, masyarakat memiliki kesempatan hingga 30 November 2026 untuk memanfaatkan berbagai skema keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. create by Abdul Ghofar