MII – Lamongan – Dugaan potongan anggaran hingga 35 persen dan denda bagi wali murid dalam proyek revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan, memicu polemik hingga Dinas Pendidikan Lamongan melakukan penelusuran. Proyek revitalisasi SDN Dinoyo tersebut memiliki nilai Rp 762.347.707 yang bersumber dari APBN 2026. Informasi dugaan potongan anggaran dan penarikan denda disampaikan seorang warga setempat, Jumat 2 Oktober 2026.
Warga tersebut menyebut wali murid kelas 1 hingga 6 dikerahkan untuk kerja bakti secara paksa dan dikenai denda Rp 100 ribu jika tidak hadir. Ia juga mempertanyakan dugaan potongan anggaran sebesar 25 hingga 35 persen yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas proyek. Kepala SDN Dinoyo M Kholifin, sontak membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pelibatan wali murid dalam kerja bakti merupakan bentuk gotong royong sukarela untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap sekolah.
Kholifin menyebut isu denda Rp100 ribu kemungkinan hanya candaan antarwali murid. Ia juga menegaskan tidak pernah ada pemotongan anggaran maupun permintaan fee dari pihak mana pun. Ia memastikan pengerjaan proyek telah disesuaikan dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pelaksanaan revitalisasi tersebut juga sempat mendapat apresiasi saat Komisi C DPRD Lamongan melakukan inspeksi mendadak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sahlul Mu’arikh, menyatakan pihaknya masih akan menelusuri informasi tersebut. Ia meminta seluruh pihak memastikan fakta di lapangan dengan mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah dan Tim P2SP sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan tersebut. create by Basuki Rahmad




