MII – Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan negara seluas 2.512 meter persegi di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, dan membuka peluang tersangka baru dari pihak BPN, Kamis 8 Oktober 2026.

Ketiga tersangka yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan 6-25 Oktober 2026. Kasus tersebut bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada 14 Maret 2014.

Sertifikat itu diduga diterbitkan menggunakan sejumlah dokumen bermasalah, termasuk SPPT PBB dengan objek yang tidak terdaftar, surat penguasaan fisik yang mengklaim penguasaan lahan sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu dan diterbitkan IR saat menjabat kepala desa.

Lahan negara tersebut kemudian dijual pada 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 1,38 miliar. Dalam penyidikan, Kejari Lamongan telah menyita aset senilai Rp 1,84 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengamankan 28 dokumen hasil audit BPKP Jawa Timur.

Kajari Lamongan Hendro Wasisto menegaskan penyidikan masih dapat berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Hendro. Pernyataan tersebut mendapat sorotan praktisi hukum Idris Sopian Ahmad. Managing Partner DNA Legal itu menilai penerbitan sertifikat tanah merupakan kewenangan BPN, bukan pemerintah desa.

Menurut Idris, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, BPN memiliki kewajiban meneliti data fisik dan yuridis, melakukan pengukuran lapangan, mengumumkan data kepada publik, hingga menetapkan hak atas tanah. “Semua titik krusial itu terlewati hingga SHM milik MA bisa terbit. Ditambah lagi, saat dijual tahun 2022 lewat PPAT dan didaftarkan ulang, ada proses pemeriksaan dua kali di BPN. Tanpa stempel negara, tanah itu tidak akan laku,” kata Idris.

Ia mempertanyakan bagaimana SPPT yang objeknya tidak terdaftar dapat lolos, proses perubahan status tanah negara pesisir menjadi milik perorangan, serta pihak yang melakukan pengukuran lapangan dan menandatangani berita acara. Menurut Idris, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, BPN memiliki kewajiban meneliti data fisik dan yuridis, melakukan pengukuran lapangan, mengumumkan data kepada publik, hingga menetapkan hak atas tanah.

“Semua titik krusial itu terlewati hingga SHM milik MA bisa terbit. Ditambah lagi, saat dijual tahun 2022 lewat PPAT dan didaftarkan ulang, ada proses pemeriksaan dua kali di BPN. Tanpa stempel negara, tanah itu tidak akan laku,” kata Idris.

Ia mempertanyakan bagaimana SPPT yang objeknya tidak terdaftar dapat lolos, proses perubahan status tanah negara pesisir menjadi milik perorangan, serta pihak yang melakukan pengukuran lapangan dan menandatangani berita acara.Menurut Idris, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, BPN memiliki kewajiban meneliti data fisik dan yuridis, melakukan pengukuran lapangan, mengumumkan data kepada publik, hingga menetapkan hak atas tanah.

“Semua titik krusial itu terlewati hingga SHM milik MA bisa terbit. Ditambah lagi, saat dijual tahun 2022 lewat PPAT dan didaftarkan ulang, ada proses pemeriksaan dua kali di BPN. Tanpa stempel negara, tanah itu tidak akan laku,” kata Idris.

Ia mempertanyakan bagaimana SPPT yang objeknya tidak terdaftar dapat lolos, proses perubahan status tanah negara pesisir menjadi milik perorangan, serta pihak yang melakukan pengukuran lapangan dan menandatangani berita acara. create by Sukron