MII – Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan anak buah kapal (ABK) ke tahap penyidikan. Pengusutan ini dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap empat ABK di kapal pencari cumi KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, peningkatan status penanganan perkara TPPO tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026). Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk tindak pidana perdagangan orang yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alrasyidin di Jakarta.

Alrasyidin menegaskan, penanganan dugaan TPPO menjadi salah satu prioritas kepolisian, khususnya untuk memberantas praktik perdagangan orang yang diduga menggunakan proses perekrutan ABK sebagai modusnya. Meski demikian, polisi belum membeberkan jumlah maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam perkara TPPO tersebut. Informasi mengenai teknis penyelidikan dan pengungkapan juga belum dapat disampaikan karena proses penegakan hukum masih berjalan. “Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu bagian dari pengungkapan,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten di media sosial yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan dengan pendekatan scientific crime investigation. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Berdasarkan penelusuran awal, Ilham diketahui naik kapal pencari cumi KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026. Kapal tersebut berlayar menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku. Alrasyidin menyebut pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap ABK yang bekerja di wilayah perairan. Menurutnya, pengawasan dan sistem keamanan perlu dibangun melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan agar pekerja di sektor pelayaran dan perikanan terlindungi dari tindak kekerasan maupun eksploitasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah berulangnya kasus serupa serta memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas kapal dapat ditangani secara hukum. “Di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya. create by Ahmad Catur NBU