MII – Surabaya – Pemkot Surabaya menertibkan jaringan utilitas tak berizin di 224 ruas jalan dengan membongkar 56 tiang hingga Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai upaya menata infrastruktur dan menegakkan kepatuhan perizinan serta kewajiban sewa.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan atas permohonan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Kegiatan tersebut dimulai pada 7 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung sebelum akhir November.
“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” ujar Agnis.
Ia menjelaskan, pembongkaran diawali survei lapangan oleh Satpol PP bersama DSDABM untuk mengidentifikasi jaringan yang melanggar ketentuan. Setelah kabel
dan tiang diberi tanda, petugas melakukan pemotongan jaringan.
“Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan,” katanya.
Sebelum pembongkaran, Pemkot Surabaya telah memberikan kesempatan kepada penyedia layanan internet atau provider untuk membongkar jaringan secara mandiri. Langkah itu dilakukan setelah DSDABM menjalankan mekanisme sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Pengawasan juga diperkuat melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut rutin melakukan penataan dan pengawasan terhadap jaringan utilitas, baik yang telah berizin maupun yang belum memenuhi persyaratan.
“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” ujarnya.
Pemkot Surabaya menegaskan, penertiban akan berlanjut hingga seluruh sasaran di 224 ruas jalan selesai sebelum akhir November 2026.
Penyedia layanan diminta menginventarisasi jaringan yang belum berizin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian mengurus perizinannya sesuai ketentuan.
“Segera lakukan inventarisasi jaringan mana saja yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian ajukan kepada Pemkot Surabaya. Kami sudah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban. Apabila saat pendataan tidak ditemukan izin maupun pengajuan sewa, jaringan tersebut akan kami tertibkan atau bongkar,” pungkasnya. create by Abdul Ghofar




