MII – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui masukan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengenai perubahan definisi korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, usai bertemu presiden di Istana Negara Jakarta, pada Selasa (20/10/26). Sumber: CNBC Indonesia

Luhut menegaskan bahwa DEN mengusulkan agar definisi korupsi, merujuk pada ketentuan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2 dekade lalu, di mana tindak pidana korupsi dibatasi pada delik penyuapan.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut, saat memberi keterangan bersama pejabat DEN.

Menurut Luhut, adanya klausul kerugian keuangan negara selama ini, justru membebani entitas bisnis di Indonesia. Salah satunya termasuk badan pengelola investasi seperti Danantara, dalam mengambil keputusan komersial erat kaitannya dengan risiko dunia usaha. #korupsi #ekonomi. create by Yulianto