MII – Bogor – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI untuk memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali ditegaskan. Melalui Komisi VIII, DPR menyatakan akan mendorong pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, saat melakukan pertemuan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 21 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa aspirasi guru madrasah swasta menjadi perhatian serius DPR.

Komitmen DPR untuk Guru Madrasah Swasta Ansory menyatakan bahwa perjuangan pengangkatan guru madrasah swasta. Sebagai PPPK merupakan bagian dari komitmen DPR dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah binaan Kementerian Agama ( Kemenag ) RI. “Banyak guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi namun belum memiliki kepastian status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara.” ujar ansory

Oleh karena itu, DPR akan terus mengawal proses agar pada 2026 peluang pengangkatan PPPK semakin terbuka. Ia menekankan bahwa pengangkatan menjadi PPPK diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

Koordinasi Intensif dengan Kementerian Agama Upaya tersebut tidak dilakukan sendiri. DPR melalui Komisi VIII terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk membahas mekanisme serta kuota pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta. create by Gunawan Suhendar